Rabu, 07 April 2021

ANALISIS YURIDIS PERTANGGUNGJAWABAN PENGGANTI DALAM HUKUM PAJAK DIINDONESIA

Dalam jurnal berjudul pertanggungjawaban pengganti dalam hukum pajak di Indonesia saya akan menganalisis tentang yuridisnya. ketentuan UU Pajak di Indonesia, prinsipal dan agen tidak sepenuhnya  mengetahui posisi masing-masing dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya karena ketidakpahaman makna subjek pajak yang tidak semua UU pajak menegaskan secara ekspelisit,sebagaimana UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak penghasilan (UU PPh), subjek pajak dalam negri dan luar negri yang meliputi orang pribadi, warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak, badan dan bentuk usaha tetap (BUT) (Pasal 2 ayat (1) dan ayat (3) UU PPh). 

   Sedangkan UU pajak lainnya seperti UU No 16 Tahun 2009 tentang ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) hanya mencantumkan kata WP sebagai orang pribadi atau badan yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan Pasal 1 angka (2) UU KUP), UU No. 42 Tahun 2009 tentang pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas Barang Mewah (UU PPN) menyebutkan PKP sebagai pengusahan yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan jasa kena pajak Pasal 1 angka (15) UU PPN, dan UU No.19 Tahun 2000 tentang penagihan pajak dengan surat paksa (UU PPS) yang menyebutkan penanggung pajak sebagai orang pribadi.

  Pertanggungjawaban atas pembayaran pajak ini dapat diubah kepada pihak lain misalnya komisaris dan pemegang saham mayoritas atau pengendali dan orang mengambil keputusan dalam perusahaan yang berwenang menandatangani perjanjian giro yang berdasarkan dalam Pasal 32 ayat 4 UU KUP. Contohnya ketentuan pidana di Inggris yakni pertanggungjawaban pengganti diberlakukan terhadap jenis tindak pidana yang berhubungan delik-deliknya masyarakat kualitas dan adanya hubungan antara buruh dan majikan. Sedangkan India pertanggungjawaban pengganti dalam ketentuan pajaknya diatur dalam section 278B Indian Income Taxt Act 1961-2016 yakni perusahaan ini dapat diterapkan pada perusahaan yang bertanggung jawab secara pidana denda atas pelanggaran pegawainya dalam lingkup pekerjaan dan pada pegawainya. 

Hukum yang kaidahnya dirumuskan secara explisit dalam wujud peraturan dibuat untuk dilaksanakan sehingga didalamnya diperlukan tindakan-tindakan berupa penegakan hukum karena mempunyai hubungan yang sangat erat dengan kecenderungan yang ada pada masyarakat. Adanya pertanggung jawaban pengganti dalam ketentuan perpajakan, menurut suharianto menjelaskan bahwa putusan pemidanaan tanpa di dakwakan adalah merupakan sudah tepat karena manifekstasi prinsip penyelenggaraan peradilan secara sederhana, murah dan cepat yang bertujuan untuk pemulihan kerugian pendapatan negara yang berasal dari pajak walaupun dilakukan secara individual oleh terdakwa, namun perbuatan tersebut termasuk dalam rangka melaksanakan fungsional yang mewakili semata-mata untuk kepentingan korporasi maka tidaklah adil jika tanggung jawab pidana hanya dibebankan kepada terdakwa sebagai individu yang emmang tidak akan mampu menggantinya. 

  Putusan kasasi MA No. 2239 K/PID.SUS/20122, yang membuat putusan pemidanaan tanpa didakwakan terhadap prinsipal untuk membayar kerugian pendapatan negara dari sektor pajak sekaligus dengan denda pidana. Agar pertanggungjawaban pengganti lebih memiliki legalitas dan kepastian hukum dalam penerapan penegakan hukum pajak di Indonesia khususnya dalam penanganan tindak pidana pajak yang bertujuan untuk dapat menanggulangi dan memulihkan kerugian pada pendapatan negara, diharapkan adanya perluasan pengertian “setiap orang” dalam delik pidana pajak yang mencakup manusia dan korporasi.

Analisis jurnal : 

ANALISIS YURIDIS PERTANGGUNGJAWABAN PENGGANTI DALAM HUKUM PAJAK DIINDONESIA


Baca Juga:

Analisis filosofis pertanggungjawaban pengganti dalam hukum pajak di Indonesia


ANALISIS HISTORIS TERHADAP JURNAL “PERTANGGUNGJAWABAN PENGGANTI DALAM HUKUM PAJAK DI INDONESIA”

ANALISIS EKONOMI PERTANGGUNGJAWABAN PENGGANTI DALAM HUKUM PAJAK DI INDONESIA


ANALISIS SOSIOLOGIS PERTANGGUNGJAWABAN PENGGANTI DALAM HUKIM PAJAK DI INDONESIA


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Analisis Berita "Gali Potensi Pajak, Sri Mulyani : DJP olah ratusan jenis data"

    Sri Mulyani mengatakan pengolahan data untuk optimalisasi penerimaan pajak telah dimulai sejak awal kemerdekaan. Menurutnya, kebutuhan a...