Minggu, 06 Juni 2021

Analisis Berita "Gali Potensi Pajak, Sri Mulyani : DJP olah ratusan jenis data"

    Sri Mulyani mengatakan pengolahan data untuk optimalisasi penerimaan pajak telah dimulai sejak awal kemerdekaan. Menurutnya, kebutuhan analisis data sudah makin mendesak seiring dengan berkembangnya teknologi digital dan tercapainya kesepakatan saling bertukar data antarnegara.

    Pengolahan data untuk optimalisasi penerimaan pajak telah dimulai sejak awal kemerdekaan dimana kebutuhan analisis data makin mendesak seiring dengan berkembangnya teknologi digital dan tercapainya kesepakatan saling bertukar data antarnegara. Yang menjadi faktor penting dalam pengolahan data ini adalah negara harus membangun institusi yang dapat mengumpulkan, mengolah, menganalisis, dan menggunakan data tersebut untuk meningkatkan penerimaan. Proses penataan sistem data pada DJP akan terus berjalan karena saat ini juga ada upaya penguatan proses bisnis secara digital dengan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan atau core tax administration system.

    Jika dilihat dari segi sosial dan ekonomi terlihat bahwa kemampuan DJP untuk melakukan analisis dan membangun sebuah ekosistem big data perpajakan juga menjadi sangat penting. Selain itu, diperlukan adanya komitmen pemerintah untuk mendukung peningkatan sumber daya manusia (SDM) di bidang perpajakan agar memiliki kemampuan untuk menganalisis data. Proses penggalian potensi pajak yang dilakukan adalah menggunakan pendekatan makro dan pendekatan mikro serta juga menggunakan modelling tax gap, yang dalam konteks ini, data instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak ketiga lainnya (ILAP) digunakan untuk menjembatani antara pendekatan makro dan pendekatan mikro. kedua pendekatan tidak selamanya berkesinambungan. Terkait sektor ekonomi yang masih memiliki tax gap tinggi, besarnya kontribusi suatu sektor ekonomi terhadap penerimaan negara tidak menjadi jaminan tidak adanya tax gap. Pasalnya, dari suatu sektor ekonomi, ada berbagai macam subsektor.

    Sri Mulyani juga mengatakan data dan informasi yang didapat dimanfaatkan Ditjen Pajak untuk menggali potensi penerimaan, memperkaya dan membangun basis data perpajakan, dan tentu dalam rangka melakukan analisis potensi maupun risiko. Kemampuan pegawai DJP untuk melakukan analisis dan membangun sebuah ekosistem big data perpajakan juga menjadi sangat penting. Beliau pun menegaskan komitmen pemerintah untuk mendukung peningkatan sumber daya manusia (SDM) di bidang perpajakan agar memiliki kemampuan untuk menganalisis data.

    Dari segi Hukum dan Perundang-undangan, untuk menyelesaikan berbagai tantangan terkait potensi pajak dapat dilakukan melalui program reformasi perpajakan. Sejak penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) No. 31/2012, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut cakupan informasi yang dikumpulkan DJP sudah makin komprehensif. Melalui langkah atau cara tersebut, pemerintah memberikan kewenangan kepada DJP untuk mendapatkan data dan informasi dari instansi, lembaga, asosiasi, pihak lainnya (ILAP) demi kepentingan penggalian potensi pajak.

    Kemudian mengenai jenis data yang harus diberikan telah tercantum dalam pasal 2 ayat tiga yang pokoknya mengatakan, data yang berkaitan dengan kekayaan pribadi/badan, utang yang dimiliki oleh pribadi/badan, penghasilan yang diperoleh pribadi/badan, biaya yang dikeluarkan oleh pribadi/badan, mengenai transaksi keuangan, serta mengenai kegiatan ekonomi pribadi/badan. Lalu pada pasal 8 PP No. 31 tahun 2012 ini pihak yang berwenang mengelola adanya data dan informasi adalah pejabat DJP, serta wajib merahasiakan data dan informasi yang diterima kecuali untuk pelaksanaan ketentuan perundang-undangan mengenai perpajakan.

    Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2012, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memiliki kewenangan untuk mendapatkan data dan informasi dari instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak lainnya (ILAP). Total 80 negara, 69 instansi, dengan 337 jenis data yang meliputi data transaksi, data identitas, data perijinan, dan data yang sifatnya nontransaksional diperoleh dan digunakan DJP untuk menggali potensi perpajakan, membangun basis data, dan analisa potensi dan risiko. Namun, dalam penggunaan data-data tersebut, DJP masih menghadapi tantangan khususnya saat melakukan data yang cocok/sebanding.

Analisis Berita:

Baca juga:

Rabu, 07 April 2021

ANALISIS YURIDIS PERTANGGUNGJAWABAN PENGGANTI DALAM HUKUM PAJAK DIINDONESIA

Dalam jurnal berjudul pertanggungjawaban pengganti dalam hukum pajak di Indonesia saya akan menganalisis tentang yuridisnya. ketentuan UU Pajak di Indonesia, prinsipal dan agen tidak sepenuhnya  mengetahui posisi masing-masing dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya karena ketidakpahaman makna subjek pajak yang tidak semua UU pajak menegaskan secara ekspelisit,sebagaimana UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak penghasilan (UU PPh), subjek pajak dalam negri dan luar negri yang meliputi orang pribadi, warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak, badan dan bentuk usaha tetap (BUT) (Pasal 2 ayat (1) dan ayat (3) UU PPh). 

   Sedangkan UU pajak lainnya seperti UU No 16 Tahun 2009 tentang ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) hanya mencantumkan kata WP sebagai orang pribadi atau badan yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan Pasal 1 angka (2) UU KUP), UU No. 42 Tahun 2009 tentang pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas Barang Mewah (UU PPN) menyebutkan PKP sebagai pengusahan yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan jasa kena pajak Pasal 1 angka (15) UU PPN, dan UU No.19 Tahun 2000 tentang penagihan pajak dengan surat paksa (UU PPS) yang menyebutkan penanggung pajak sebagai orang pribadi.

  Pertanggungjawaban atas pembayaran pajak ini dapat diubah kepada pihak lain misalnya komisaris dan pemegang saham mayoritas atau pengendali dan orang mengambil keputusan dalam perusahaan yang berwenang menandatangani perjanjian giro yang berdasarkan dalam Pasal 32 ayat 4 UU KUP. Contohnya ketentuan pidana di Inggris yakni pertanggungjawaban pengganti diberlakukan terhadap jenis tindak pidana yang berhubungan delik-deliknya masyarakat kualitas dan adanya hubungan antara buruh dan majikan. Sedangkan India pertanggungjawaban pengganti dalam ketentuan pajaknya diatur dalam section 278B Indian Income Taxt Act 1961-2016 yakni perusahaan ini dapat diterapkan pada perusahaan yang bertanggung jawab secara pidana denda atas pelanggaran pegawainya dalam lingkup pekerjaan dan pada pegawainya. 

Hukum yang kaidahnya dirumuskan secara explisit dalam wujud peraturan dibuat untuk dilaksanakan sehingga didalamnya diperlukan tindakan-tindakan berupa penegakan hukum karena mempunyai hubungan yang sangat erat dengan kecenderungan yang ada pada masyarakat. Adanya pertanggung jawaban pengganti dalam ketentuan perpajakan, menurut suharianto menjelaskan bahwa putusan pemidanaan tanpa di dakwakan adalah merupakan sudah tepat karena manifekstasi prinsip penyelenggaraan peradilan secara sederhana, murah dan cepat yang bertujuan untuk pemulihan kerugian pendapatan negara yang berasal dari pajak walaupun dilakukan secara individual oleh terdakwa, namun perbuatan tersebut termasuk dalam rangka melaksanakan fungsional yang mewakili semata-mata untuk kepentingan korporasi maka tidaklah adil jika tanggung jawab pidana hanya dibebankan kepada terdakwa sebagai individu yang emmang tidak akan mampu menggantinya. 

  Putusan kasasi MA No. 2239 K/PID.SUS/20122, yang membuat putusan pemidanaan tanpa didakwakan terhadap prinsipal untuk membayar kerugian pendapatan negara dari sektor pajak sekaligus dengan denda pidana. Agar pertanggungjawaban pengganti lebih memiliki legalitas dan kepastian hukum dalam penerapan penegakan hukum pajak di Indonesia khususnya dalam penanganan tindak pidana pajak yang bertujuan untuk dapat menanggulangi dan memulihkan kerugian pada pendapatan negara, diharapkan adanya perluasan pengertian “setiap orang” dalam delik pidana pajak yang mencakup manusia dan korporasi.

Analisis jurnal : 

ANALISIS YURIDIS PERTANGGUNGJAWABAN PENGGANTI DALAM HUKUM PAJAK DIINDONESIA


Baca Juga:

Analisis filosofis pertanggungjawaban pengganti dalam hukum pajak di Indonesia


ANALISIS HISTORIS TERHADAP JURNAL “PERTANGGUNGJAWABAN PENGGANTI DALAM HUKUM PAJAK DI INDONESIA”

ANALISIS EKONOMI PERTANGGUNGJAWABAN PENGGANTI DALAM HUKUM PAJAK DI INDONESIA


ANALISIS SOSIOLOGIS PERTANGGUNGJAWABAN PENGGANTI DALAM HUKIM PAJAK DI INDONESIA


Analisis Berita "Gali Potensi Pajak, Sri Mulyani : DJP olah ratusan jenis data"

    Sri Mulyani mengatakan pengolahan data untuk optimalisasi penerimaan pajak telah dimulai sejak awal kemerdekaan. Menurutnya, kebutuhan a...